Airlangga: Program JKP Bukan Sekedar Memberi Pesangon
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:14 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah sekadar memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut dia, JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. "Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing )
Selain pelatihan, mereka yang kehilangan pekerjaan bisa dibantu akses atau 'dicarikan pekerjaan lain', sehingga waktu tunggunya bisa diperpendek.
"Tapi saya juga ingin menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir. Tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkapnya.
Dia melanjutkan, PHK hanya terjadi kalau perusahaan rugi atau 'bangkrut'. "Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandasnya. (Baca juga: Bismillah, Merger Bank BUMN Syariah Diumumkan Sore Ini )
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.
Menurut dia, JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. "Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing )
Selain pelatihan, mereka yang kehilangan pekerjaan bisa dibantu akses atau 'dicarikan pekerjaan lain', sehingga waktu tunggunya bisa diperpendek.
"Tapi saya juga ingin menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir. Tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkapnya.
Dia melanjutkan, PHK hanya terjadi kalau perusahaan rugi atau 'bangkrut'. "Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandasnya. (Baca juga: Bismillah, Merger Bank BUMN Syariah Diumumkan Sore Ini )
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.
(ind)
tulis komentar anda