Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:36 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa angin segar bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terimbas pandemi Covid-19. Pemerintah menjanjikan dengan Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 2,5 juta korban PHK akan dipekerjakan kembali.

"Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri baik swasta maupun BUMN sehingga ini akan menjadi pengungkit ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja," ujar dia melalui video virtual, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Aksi Damai Tolak Omnibus Law di Solo, Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perpu

Menurut dia Omnibus Law Cipta Kerja juga akan mengerakkan sektor itu terkait padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga sektor lainnya seperti ekonomi digital. Bahkan, jika digitalisasi terus meningkat maka hal ini bisa menjadi pengungkit ekonomi tersendiri.

"Padat karya, sektor UMKM ini akan terbantu dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker. Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga. Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!