Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh sejumlah cara untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ). Salah satu langkahnya adalah melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Judicial review kami akan siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses pengesahan. Bayangkan paripurna mengesahkan kertas kosong, itu kan berbahaya," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)
Meski begitu, lanjut Iqbal, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan aksi-aksi lanjutan. "Kami akan mempelajari lebih dalam. Namun, bukan berarti tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja telah mengimbau agar elemen buruh yang tidak menerima pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke MK. Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik terkait persoalan ini.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)
Shinta menilai aksi demonstrasi para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan isinya. "Sebenarnya banyak informasi yang beredar yang kurang tepat," ujarnya.
Karena itu, dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi," tegasnya.
"Judicial review kami akan siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses pengesahan. Bayangkan paripurna mengesahkan kertas kosong, itu kan berbahaya," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)
Meski begitu, lanjut Iqbal, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan aksi-aksi lanjutan. "Kami akan mempelajari lebih dalam. Namun, bukan berarti tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja telah mengimbau agar elemen buruh yang tidak menerima pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke MK. Menurut dia, melayangkan gugatan ke MK merupakan solusi terbaik terkait persoalan ini.
"Sebaiknya melakukan judicial review kalau tidak puas daripada melakukan mogok dan demo," kata Shinta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI)
Shinta menilai aksi demonstrasi para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Cipta Kerja yang tak sesuai dengan isinya. "Sebenarnya banyak informasi yang beredar yang kurang tepat," ujarnya.
Karena itu, dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi," tegasnya.
(fai)