Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di industri perhotelan. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Pemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi industri pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Adapun daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.



Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Wishnutama Siapkan Rp3,8 T untuk Bantu Sektor Parekraf, Ini Rinciannya )

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!