Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Dia menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Sedangkan 30 persen untuk pemda digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," tuturnya.
Wishnutama menambahkan, Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk program sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environmental Sustainability) gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. (Baca juga: Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman )
Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sedangkan 30 persen untuk pemda digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," tuturnya.
Wishnutama menambahkan, Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk program sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environmental Sustainability) gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. (Baca juga: Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman )
Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Lihat Juga :