Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam setiap krisis yang terjadi di dunia, pasti akan memunculkan kebutuhan reformasi struktural. Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan jawaban dari kebutuhan reformasi struktural tersebut di Indonesia.
"Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi." ujarnya melalui video, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi)
Ia menjelaskan, krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Artinya, reformasi yang dilakukan merupakan inisiatif pemerintahan sendiri tanpa adanya tekanan dari institusi atau negara lain.
"Ini adalah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja," jelasnya.
Ia menyampaikan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 masuk ke Tanah Air. "Ini bahasanya ‘dilalah’, jadi pada saat diajukan oleh presiden pada tanggal 7 Februari, pada saat itu beberapa negara sudah mulai kena Covid-19 tetapi Indonesia belum. Tetapi satu bulan kemudian itu mulai masuk. Nah kebetulan pada waktu itu dibahas Undang-Undang Ciptaker ini," terangnya.
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Ia menambahkan, setelah vaksin ditemukan, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital. Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya padat karya diperlukan, makanya UU Ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini," tandasnya.
"Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi." ujarnya melalui video, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi)
Ia menjelaskan, krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Artinya, reformasi yang dilakukan merupakan inisiatif pemerintahan sendiri tanpa adanya tekanan dari institusi atau negara lain.
"Ini adalah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja," jelasnya.
Ia menyampaikan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 masuk ke Tanah Air. "Ini bahasanya ‘dilalah’, jadi pada saat diajukan oleh presiden pada tanggal 7 Februari, pada saat itu beberapa negara sudah mulai kena Covid-19 tetapi Indonesia belum. Tetapi satu bulan kemudian itu mulai masuk. Nah kebetulan pada waktu itu dibahas Undang-Undang Ciptaker ini," terangnya.
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Ia menambahkan, setelah vaksin ditemukan, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital. Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya padat karya diperlukan, makanya UU Ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda