Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Putusan tersebut disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.



"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!