Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Putusan tersebut disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.

"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )



Dia menilai, putusan pengadilan tersebut juga membuktikan kebenaran dari upaya pelaporan ihwal Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya.

"Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap, ya tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," kata dia.

Karena itu, proses hukum yang tengah berjalan ini akan terus dipantau pihaknya. Bahkan, Arya berharap proses hukum dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab tindakan terdakwa dinilai sangat merugikan negara.

"Memang pemerintah maupun aparat hukum kalau memang merugikan bagi pemerintah atau negara ada akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arya.

(Baca Juga: 100% Milik Negara, Penyelamatan Jiwasraya Lewat Bail In ke BPUI Dinilai Wajar )
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More