Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Vonis serupa berlaku juga bagi mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda