Ada UU Cipta Kerja, Perusahaan Jepang Ditungguin Relokasi Pabrik ke Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:30 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menantikan kedatangan perusahaan Jepang untuk melakukan relokasi pabriknya ke Indonesia, terlebih dengan kehadiran UU Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menantikan kedatangan perusahaan Jepang untuk melakukan relokasi pabrik nya ke Indonesia. Apalagi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah disahkan yang diyakini bakal memberi manfaat bagi kegiatan usaha dan investasi di RI.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menuturkan, di saat sejumlah negara memutuskan untuk memindahkan usahanya ke Indonesia, hanya sedikit yang berbendera Jepang.



"Dengan rencana relokasi yang mulai ada dan masuk secara bergelombang ke Indonesia, praktis hanya sedikit sekali di antaranya perusahaan dari Jepang. Tidak sebanding dengan 60 tahun hubungan yang kuat yang terbangun kokoh," kata Mahendra dalam video virtual, Rabu (14/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!