Para Akademisi Diminta Kawal Anggaran Penanganan Corona Rp405,1 Triliun

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:54 WIB
Relaksasi pengelolaan keuangan negara/daerah dalam penanganan pandemi corona, tidak berarti mengabaikan atas prinsip governance dalam pengelolaan keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah RI terus melakukan upaya-upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd), Prof Dr. Dian Agustia mengatakan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam menyelamatkan negara dari pandemi Covid-19, yakni keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat; jaring pengaman sosial; dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampak.

"Tiga fokus utama pemerintah RI tersebut diwujudkan dalam belanja tambahan dengan total sebesar Rp 405,1 triliun," kata Dian saat memberikan sambutan sekaligus keynote speech dalam Webinar Nasional bertajuk 'Tantangan dan Antisipasi Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Implementasi Perppu No 1 Tahun 2020'.

Seminar media daring itu dipandu oleh Ketua Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) Dr. Harnovinsah, dan diikuti oleh 250 peserta nasional dengan peserta beragam profesi, mulai dari dosen, BPK, BPKP, maupun Pemerintah Daerah.



Narasumber Prof. Dr. Bambang Pamungkas, Ak., CA., MBA yang merupakan Auditor Utama BPK RI berpendapat, relaksasi pengelolaan keuangan negara/daerah, tidak berarti pengabaian atas prinsip governance dalam pengelolaan keuangan. "Oleh karena itu diperlukan kebijakan tertulis kekhususan pencatatan dan pelaporan agar proses audit atas penggunaaan anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Narasumber dari BPKP Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak. CA, yang juga pengurus KASP IAI mengatakan salah satu peran BPKP dalam implementasi Perppu 1/2020 adalah pemberian konsultansi atas proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid 19 sehingga tidak menyimpang.

"Berdasarkan hasil evaluasi permasalahan yang paling banyak muncul adalah Pengawasan Barang dan Jasa (PBJ) karena harga-harga kebutuhan Alat Pelindung Diri yang naik berlipat tetapi hilang di pasaran," terangnya.

Sementara itu, dekan pasca sarja a Perbanas Jakarta, Prof. Dr. Haryono Umar, Ak., M.Sc, mengatakan Perppu 1/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kegentingan yang memaksa merefocusing anggaran rawan dikorupsi, mengingat jumlahnya sangat besar yaitu Rp 405,1 triliun.

Mantan komisioner KPK itu mengatakan diperlukan dokumen tertulis yang akan membantu menyelamatkan pemerintah daerah saat audit. "Oleh karena itu diperlukan pengawalan oleh akademisi agar tidak menyimpang," tegasnya.

Sekretariat Daerah Kab Situbondo Drs. Syaifullah, MM menggambarkan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya merefokusing anggaran sebesar Rp. 82 M untuk penanganan Covid-19 termasuk antisipasinya jika suatu saaat kegiatan akan di audit oleh BPK.

Saat sesi tanya jawab, setidaknya ada 12 pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kepada pembicara, 3 di antaranya adalah Prof. Dr. Abdul Halim Gubes UGM yang menanyakan terkait dengan perbedaan audit saat kondisi normal dan pandemi.

Sementara peserta dari Pemda yaitu Dr. Rustam Effendi (DPPKAD) Kab Tulang Bawang dan Dr. Fauzi (Wakil Bupati Pring Sewu) menanyakan terkait dengan belanja APD yang harganya sangat fluktuatif dan terkait dengan bantuan tunai yang akan diberikan kepada masyarakat.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More