Para Akademisi Diminta Kawal Anggaran Penanganan Corona Rp405,1 Triliun
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:54 WIB
Relaksasi pengelolaan keuangan negara/daerah dalam penanganan pandemi corona, tidak berarti mengabaikan atas prinsip governance dalam pengelolaan keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah RI terus melakukan upaya-upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd), Prof Dr. Dian Agustia mengatakan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam menyelamatkan negara dari pandemi Covid-19, yakni keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat; jaring pengaman sosial; dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampak.
"Tiga fokus utama pemerintah RI tersebut diwujudkan dalam belanja tambahan dengan total sebesar Rp 405,1 triliun," kata Dian saat memberikan sambutan sekaligus keynote speech dalam Webinar Nasional bertajuk 'Tantangan dan Antisipasi Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Implementasi Perppu No 1 Tahun 2020'.
Seminar media daring itu dipandu oleh Ketua Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) Dr. Harnovinsah, dan diikuti oleh 250 peserta nasional dengan peserta beragam profesi, mulai dari dosen, BPK, BPKP, maupun Pemerintah Daerah.
Ketua Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd), Prof Dr. Dian Agustia mengatakan, setidaknya ada tiga fokus utama dalam menyelamatkan negara dari pandemi Covid-19, yakni keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat; jaring pengaman sosial; dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampak.
"Tiga fokus utama pemerintah RI tersebut diwujudkan dalam belanja tambahan dengan total sebesar Rp 405,1 triliun," kata Dian saat memberikan sambutan sekaligus keynote speech dalam Webinar Nasional bertajuk 'Tantangan dan Antisipasi Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Implementasi Perppu No 1 Tahun 2020'.
Seminar media daring itu dipandu oleh Ketua Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) Dr. Harnovinsah, dan diikuti oleh 250 peserta nasional dengan peserta beragam profesi, mulai dari dosen, BPK, BPKP, maupun Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :