Para Akademisi Diminta Kawal Anggaran Penanganan Corona Rp405,1 Triliun

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:54 WIB
Narasumber Prof. Dr. Bambang Pamungkas, Ak., CA., MBA yang merupakan Auditor Utama BPK RI berpendapat, relaksasi pengelolaan keuangan negara/daerah, tidak berarti pengabaian atas prinsip governance dalam pengelolaan keuangan. "Oleh karena itu diperlukan kebijakan tertulis kekhususan pencatatan dan pelaporan agar proses audit atas penggunaaan anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Narasumber dari BPKP Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak. CA, yang juga pengurus KASP IAI mengatakan salah satu peran BPKP dalam implementasi Perppu 1/2020 adalah pemberian konsultansi atas proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid 19 sehingga tidak menyimpang.

"Berdasarkan hasil evaluasi permasalahan yang paling banyak muncul adalah Pengawasan Barang dan Jasa (PBJ) karena harga-harga kebutuhan Alat Pelindung Diri yang naik berlipat tetapi hilang di pasaran," terangnya.

Sementara itu, dekan pasca sarja a Perbanas Jakarta, Prof. Dr. Haryono Umar, Ak., M.Sc, mengatakan Perppu 1/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kegentingan yang memaksa merefocusing anggaran rawan dikorupsi, mengingat jumlahnya sangat besar yaitu Rp 405,1 triliun.

Mantan komisioner KPK itu mengatakan diperlukan dokumen tertulis yang akan membantu menyelamatkan pemerintah daerah saat audit. "Oleh karena itu diperlukan pengawalan oleh akademisi agar tidak menyimpang," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!