UU Cipta Kerja Jadi Start Bagus Meraup Investor Sebanyak-banyaknya
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:36 WIB
JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Pasalnya dengan UU Cipta Kerja ini menumbuhkan optimisme baru bagi para investor dan dunia usaha.
Ketua Umum Asosasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat tepat jika diimplementasikan saat ini. Karena ini menjadi titik awal bagi Indonesia untuk meraup investor sebanyak-banyaknya. Pasalnya, hampir semua negara juga memulainya dari nol disebabkan oleh pandemi virus corona yang melumpuhkan perekonomian negara-negara di dunia tanpa terkecuali.
“Adanya UU ini adalah start yang luar biasa, bagaimana kita punya titik start yang sama dengan negara lain semua slow down. Ini kita start bareng dan semoga bukan cuma start, tapi jump start,” ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Ada UU Cipta Kerja, Perusahaan Jepang Ditungguin Relokasi Pabrik ke Indonesia )
Menurut Iwan, adanya UU Cipta Kerja ini sangat baik karena ada kendala yang menghambat investasi dipangkas. Misalnya saja dari sisi perizinan yang selama ini menjadi permasalahan klasik yang sering terjadi.
“Dalam UU ini memang banyak penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi, kemudahan UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengenaan sanksi, dan dari beberapa klaster berdampak positif ke kegiatan operasional perusahaan. Misalnya klaster perizinan berdampak positif,” jelasnya.
(Baca Juga: Ada Omnibus Law, Investasi Masuk ke RI Bisa Tembus Rp900 Triliun )
Pemerintah juga sudah melakukan beberapa respon dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini. Misalnya dengan langkah marger di perbankan dengan keuangan syariah. Kemudian juga memberikan beberapa insentif di bidang perpajakan. Lalu ada juga insentif fiskal yang diberikan pemerintah dari 25 menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022.
“Emiten yang memenuhi persyaratan itu akan mengalami pengurangan 3% lagi. Penjapusan pajak dividen yang ekspansi menggunakan dividen yang diterima,” jelasnya.
Iwan berharap UU ini bisa menekan biaya ekonomi yang tinggi. Selain itu, bisa juga mengurangi aktivitas korupsi karena dengan aturan yang lama, kesempatan untuk melakukan korupsi cukup tinggi. “Jadi harpaannya menghilangkan itu. Kami dari AEI juga terus mengharapkan GCG dan K3L yang saat ini pemerintah mengalakkan begitu,” kata Iwan.
Ketua Umum Asosasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat tepat jika diimplementasikan saat ini. Karena ini menjadi titik awal bagi Indonesia untuk meraup investor sebanyak-banyaknya. Pasalnya, hampir semua negara juga memulainya dari nol disebabkan oleh pandemi virus corona yang melumpuhkan perekonomian negara-negara di dunia tanpa terkecuali.
“Adanya UU ini adalah start yang luar biasa, bagaimana kita punya titik start yang sama dengan negara lain semua slow down. Ini kita start bareng dan semoga bukan cuma start, tapi jump start,” ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
(Baca Juga: Ada UU Cipta Kerja, Perusahaan Jepang Ditungguin Relokasi Pabrik ke Indonesia )
Menurut Iwan, adanya UU Cipta Kerja ini sangat baik karena ada kendala yang menghambat investasi dipangkas. Misalnya saja dari sisi perizinan yang selama ini menjadi permasalahan klasik yang sering terjadi.
“Dalam UU ini memang banyak penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi, kemudahan UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengenaan sanksi, dan dari beberapa klaster berdampak positif ke kegiatan operasional perusahaan. Misalnya klaster perizinan berdampak positif,” jelasnya.
(Baca Juga: Ada Omnibus Law, Investasi Masuk ke RI Bisa Tembus Rp900 Triliun )
Pemerintah juga sudah melakukan beberapa respon dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini. Misalnya dengan langkah marger di perbankan dengan keuangan syariah. Kemudian juga memberikan beberapa insentif di bidang perpajakan. Lalu ada juga insentif fiskal yang diberikan pemerintah dari 25 menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022.
“Emiten yang memenuhi persyaratan itu akan mengalami pengurangan 3% lagi. Penjapusan pajak dividen yang ekspansi menggunakan dividen yang diterima,” jelasnya.
Iwan berharap UU ini bisa menekan biaya ekonomi yang tinggi. Selain itu, bisa juga mengurangi aktivitas korupsi karena dengan aturan yang lama, kesempatan untuk melakukan korupsi cukup tinggi. “Jadi harpaannya menghilangkan itu. Kami dari AEI juga terus mengharapkan GCG dan K3L yang saat ini pemerintah mengalakkan begitu,” kata Iwan.
(akr)
tulis komentar anda