Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:11 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Cipta Kerja . Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya, beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )



Semula uang pesangon yang harus dibayarkan adalah 32 kali gaji lalu diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali, jadi perusahaan memberikan 19,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!