Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:57 WIB
loading...
Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan menggodok Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Cipta Kerja .

Dengan kata lain, program tersebut dibuat pemerintah sebagai pengganti pesangon karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari korporat atau perusahaan. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )

"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi nggak cuma diberi pesangon, tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di-PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodasi para pekerja untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.

Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.

"Mereka bisa diberi waktu enam bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.

Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. ( Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor )

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)