Dukung Merger Bank Syariah, Anggota DPR Kok Minta Kerelaan Bank-Bank Kecil?
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:55 WIB
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penuh langkah pemerintah mengintegrasikan atau memerger tiga bank syariah milik BUMN , yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Kebijakan ini dianggap tepat untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi industri keuangan syariah serta mendorong kemaslahatan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, saat ini merger lembaga keuangan menjadi wajar untuk dilakukan, demi menciptakan entitas baru yang lebih efisien dan kompetitif. Urgensi merger juga muncul mengingat masih rendahnya tingkat literasi, inklusi, dan market share keuangan syariah di Indonesia. ( Baca juga: Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020 )
“Kami mendukung langkah pemerintah untuk mendorong sektor perbankan lebih efisien dan kompetitif, melalui aksi merger. Kami juga mendorong langkah yang sama dilakukan terhadap perbankan konvensional dengan kesukarelaan bank-bank kecil agar tingkat kompetisi mereka dengan bank lain bisa meningkat,” ujar Fathan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/10/2020).
Dia menilai, kebijakan merger juga bisa menjadi solusi demi menjaga eksistensi bank-bank syariah. Apalagi, saat ini aturan agar semua unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri dari induknya (spin off) masih berlaku.
“Dalam menghadapi pasar bebas saat ini kita harus kreatif dan optimal memberikan servis prima. Betul kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas. Karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit.
Akan tetapi, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyanto, ada wacana agar UUS bank tidak perlu dipaksa melakukan spin off, terutama bagi UUS yang modalnya minim.
Terpisah, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Musthofa menyebut konsolidasi bank syariah BUMN membuat pengembangan industri syariah bisa lebih terfokus ke depannya.
“Kebijakan ini bagus agar pengembangan industri perbankan syariah fokus, dan membantu masyarakat lebih memahami filosofi serta tujuan keuangan syariah ini seperti apa. Bukan hanya untuk menangkap pasar,” kata Musthofa.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, saat ini merger lembaga keuangan menjadi wajar untuk dilakukan, demi menciptakan entitas baru yang lebih efisien dan kompetitif. Urgensi merger juga muncul mengingat masih rendahnya tingkat literasi, inklusi, dan market share keuangan syariah di Indonesia. ( Baca juga: Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020 )
“Kami mendukung langkah pemerintah untuk mendorong sektor perbankan lebih efisien dan kompetitif, melalui aksi merger. Kami juga mendorong langkah yang sama dilakukan terhadap perbankan konvensional dengan kesukarelaan bank-bank kecil agar tingkat kompetisi mereka dengan bank lain bisa meningkat,” ujar Fathan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/10/2020).
Dia menilai, kebijakan merger juga bisa menjadi solusi demi menjaga eksistensi bank-bank syariah. Apalagi, saat ini aturan agar semua unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri dari induknya (spin off) masih berlaku.
“Dalam menghadapi pasar bebas saat ini kita harus kreatif dan optimal memberikan servis prima. Betul kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas. Karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit.
Akan tetapi, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyanto, ada wacana agar UUS bank tidak perlu dipaksa melakukan spin off, terutama bagi UUS yang modalnya minim.
Terpisah, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Musthofa menyebut konsolidasi bank syariah BUMN membuat pengembangan industri syariah bisa lebih terfokus ke depannya.
“Kebijakan ini bagus agar pengembangan industri perbankan syariah fokus, dan membantu masyarakat lebih memahami filosofi serta tujuan keuangan syariah ini seperti apa. Bukan hanya untuk menangkap pasar,” kata Musthofa.
tulis komentar anda