Dukung Merger Bank Syariah, Anggota DPR Kok Minta Kerelaan Bank-Bank Kecil?

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:55 WIB
“Dalam menghadapi pasar bebas saat ini kita harus kreatif dan optimal memberikan servis prima. Betul kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas. Karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit.

Akan tetapi, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyanto, ada wacana agar UUS bank tidak perlu dipaksa melakukan spin off, terutama bagi UUS yang modalnya minim.

Terpisah, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Musthofa menyebut konsolidasi bank syariah BUMN membuat pengembangan industri syariah bisa lebih terfokus ke depannya.

“Kebijakan ini bagus agar pengembangan industri perbankan syariah fokus, dan membantu masyarakat lebih memahami filosofi serta tujuan keuangan syariah ini seperti apa. Bukan hanya untuk menangkap pasar,” kata Musthofa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!