Basuki Berikan Kelonggaran Jenis Kendaraan Boleh Melintas Selama PSBB

Kamis, 07 Mei 2020 - 00:38 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kelonggaran untuk kendaraan tertentu selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kelonggaran ini untuk jenis kendaraan tertentu, yaitu kepentingan logistik serta kepentingan khusus yang boleh tetap melintas di jalan.



"Ada kelonggaran, untuk logistik, kesehatan dan kegiatan ekonomi yang esensial. Untuk logistik, tidak boleh terganggu, karena Presiden juga sudah perintahkan," jelasnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (6/5/2020).

Kelonggaran ini juga sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2009 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenhub No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Libur Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!