Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun dari Iuran Asuransi TPL Motor Saja

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:00 WIB
loading...
Gurih! Pemerintah Bisa...
Pemerintah diproyeksi bisa meraup Rp6,3 triliun per tahun dari premi asuransi TPL kendaraan roda dua saja. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL) pada 2025. Kebijakan itu diproyeksi bakal mengumpulkan uang setidaknya Rp6,3 triliun per tahun, hanya dari iuran asuransi TPL untuk motor saja.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, angka tersebut berasal dari hasil hitung-hitungan berdasarkan data dari Korlantas Polri. dari data itu, papar dia, populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri dari 127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.



Irvan kemudian mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan asumsi premi yang digunakan adalah premi biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1% dari nilai tanggungan.

"Premi 1% saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50.000 setahun," kata Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun. "Saat ini saja jumlah kendaraan roda dua sudah sekitar 127 juta, kalau dikali Rp50.000, itu sekitar Rp6,3 triliun. Ini baru roda dua saja," tuturnya.



Untuk diketahui, asuransi TPL tidak menanggung barang pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak. Karena itu, asuransi ini tidak sepopuler asuransi kendaraan lainnya seperti asuransi All Risk atau total lost only yang mengganti kerusakan hingga kehilangan kendaraan milikpemegang polis.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraannya sendiri," jelasnya.

Karena itu, kata dia, meski selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah yang memang rentan menghadapi gugatan jika terjadi kecelakaan di jalan.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Karena itulah mobil pemilik mobil mewah biasanya mengambil asuransi TPL, karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara mobil mewah ini kaya," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)