Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan

Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:03 WIB
Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II 2020 mencapai 19,87% . "Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.

Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. "Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.

Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. "Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Agus menyampaikan, rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing. "Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," paparnya.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Didemo, Bikin IHSG Babak Belur Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!