Pasar Modal Indonesia Tahun 2020: Dibuka dengan Optimisme, Dihantam Covid-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 10:53 WIB
"Tidak kecuali OJK dengan melakukan berbagai kebijakan agar sentimen positif kembali bangkit terhadap pasar modal kita sehingga seluruh komponen bangsa ini, terutama pemangku kepentingan melakukan upaya yang sangat-sangat luar biasa yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya. Kita melakukan kebijakan yang kita sebut extraordinary untuk memitigasi jangan sampai ini terlalu berlanjut," kata dia.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perppu nomor 1 Tahun 2020, pemerintah dan stakeholder terkait melakukan upaya untuk menyelamatkan pasar modal Indonesia. Secara garis besar harus menjaga pasar modal Indonesia lebih dalam lagi supaya bisa lebih resilience ke depan. ( Baca juga:Alhamdulillah, Rp890 Miliar Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Cair )
"Kita cukup bangga bahwa kita akhirnya bisa menahan penurunan IHSG dan membawa kembali kepercayaan investor menjadi lebih baik lagi, bahkan indeks kita sekarang sudah di atas 5.000 kembali. Insya Allah kita yakin ini akan kembali normal sejalan dengan perbaikan ekonomi kita ke depan," ucapnya.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perppu nomor 1 Tahun 2020, pemerintah dan stakeholder terkait melakukan upaya untuk menyelamatkan pasar modal Indonesia. Secara garis besar harus menjaga pasar modal Indonesia lebih dalam lagi supaya bisa lebih resilience ke depan. ( Baca juga:Alhamdulillah, Rp890 Miliar Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Cair )
"Kita cukup bangga bahwa kita akhirnya bisa menahan penurunan IHSG dan membawa kembali kepercayaan investor menjadi lebih baik lagi, bahkan indeks kita sekarang sudah di atas 5.000 kembali. Insya Allah kita yakin ini akan kembali normal sejalan dengan perbaikan ekonomi kita ke depan," ucapnya.
(uka)
Lihat Juga :