Udeh Jangan Ngarep Lagi! Menkeu Bilang Tak Ada Pajak 0% untuk Mobil Baru
Senin, 19 Oktober 2020 - 12:00 WIB
Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya.
Dia menambahkan akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. "Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya. ( Baca juga:Soal Rencana Pembelian Jet Tempur F-35, Prabowo Diingatkan Hati-hati )
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Dia menambahkan akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. "Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya. ( Baca juga:Soal Rencana Pembelian Jet Tempur F-35, Prabowo Diingatkan Hati-hati )
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
(uka)
Lihat Juga :