Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai USD 133 Miliar
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:42 WIB
Namun sayang, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ada sekitar 88,4 juta serangan siber yang berlangsung dari 1 Januari hingga 12 April 2020. Jenis serangan terbanyak adalah trojan activity (56%), information gathering (43%), dan web application attack (1%), sedangkan serangan siber terkait Covid-19. BSSN menyebutkan ada 25 serangan.
Di sisi lain ditemukan juga adanya upaya pencurian data terhadap pengguna. Namun, informasi penting pengguna seperti password dipastikan berhasil dilindungi.
Maka dari itu, sambung Mira, diperlukan upaya penguatan ekosistem e-commerce di antaranya pertama pelindungan dan pemanfaatan data seperti perlindungan data pribadi (RUU PDP) serta penyimpanan, pemrosesan, transfer data (PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan beberapa perjanjian internasional). ( Baca juga:Keamanan Digital Picu Pertumbuhan Ekonomi )
Kedua, penciptaan iklim berusaha sektor e-commerce yang kondusif seperti peraturan induk e-commerce - PP No. 80 Tahun 2019 (PMSE) lalu adanya pajak digital UU No. 2 Tahun 2020 tentang dan Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan PMK No. 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketiga, penguatan digital infrastuktur logistik seperti perluasan infrastruktur 4G dan Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Sislognas, Inpres.No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Di sisi lain ditemukan juga adanya upaya pencurian data terhadap pengguna. Namun, informasi penting pengguna seperti password dipastikan berhasil dilindungi.
Maka dari itu, sambung Mira, diperlukan upaya penguatan ekosistem e-commerce di antaranya pertama pelindungan dan pemanfaatan data seperti perlindungan data pribadi (RUU PDP) serta penyimpanan, pemrosesan, transfer data (PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan beberapa perjanjian internasional). ( Baca juga:Keamanan Digital Picu Pertumbuhan Ekonomi )
Kedua, penciptaan iklim berusaha sektor e-commerce yang kondusif seperti peraturan induk e-commerce - PP No. 80 Tahun 2019 (PMSE) lalu adanya pajak digital UU No. 2 Tahun 2020 tentang dan Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan PMK No. 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketiga, penguatan digital infrastuktur logistik seperti perluasan infrastruktur 4G dan Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Sislognas, Inpres.No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
(uka)
tulis komentar anda