Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Pengembang Happy

Selasa, 20 Oktober 2020 - 01:00 WIB
Pengembang mendorong agar kewajiban potong gaji pekerja untuk Tapera segera diimplementasikan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera . Pihaknya mendorong agar kewajiban potong gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera dapat segera diimplementasikan.

Pihaknya melihat Tapera sebagai solusi penyedia dana jangka panjang bagi pembiayaan rumah bagi MBR, biaya tunjangan, dan tenor yang panjang. Sebagai asosiasi pengembang properti, REI menyambut baik keberadaan Tapera. "Kami berharap Tapera bisa segera beroperasi secara efektif," ujar dia saat diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).



Baca Juga: Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja

Namun demikan perlu kerjasama strategis dari pemerintah, BP Tapera, perbankan dan pengembang dalam memanfaatkan peluang tersebut dalam upaya meningkatkan kemudahan masyarakat membeli rumah. "Kerjasama yang perlu dilakukan salah satunya, BP Tapera harus menempatkan dana Tapera di bank dengan begitu bank memiliki kecukupan likuiditas untuk menurunkan suku bunga KPR," ujar Totok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!