Restriksi Lalu Lintas Data Bisa Hambat Ekonomi Digital
Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:00 WIB
Hanya saja, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.
“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari," ujar Devi dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dia menambahkan bahwa restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. “Oleh sebab itu kebijakan data yang tepat diperlukan,” tegasnya.
Dia juga membahas terkait aturan e-commerce, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020. Tidak hanya regulasi tentang data, tetapi juga aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik secara keseluruhan perlu disusun secara tepat.
“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai e-commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlahnya ini ada puluhan juta UMKM,” tambahnya.
“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari," ujar Devi dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dia menambahkan bahwa restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. “Oleh sebab itu kebijakan data yang tepat diperlukan,” tegasnya.
Dia juga membahas terkait aturan e-commerce, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020. Tidak hanya regulasi tentang data, tetapi juga aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik secara keseluruhan perlu disusun secara tepat.
“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai e-commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlahnya ini ada puluhan juta UMKM,” tambahnya.
Lihat Juga :