Restriksi Lalu Lintas Data Bisa Hambat Ekonomi Digital
Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:00 WIB
Restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Walaupun pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern, tetapi sejumlah negara masih menerapkan restriksi, termasuk Indonesia.
Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Namun hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif.
(Baca Juga: Staf Ahli Airlangga: Kesiapan Migrasi ke Digital Beragam, Ini 5 Arahan Jokowi)
Menurut Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Namun hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif.
(Baca Juga: Staf Ahli Airlangga: Kesiapan Migrasi ke Digital Beragam, Ini 5 Arahan Jokowi)
Menurut Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Lihat Juga :