Viral Video ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kemenhub Pastikan Haknya Terpenuhi

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:46 WIB
(Baca Juga: KKP Koordinasi dengan Kementerian Lain Terkait Video ABK Indonesia )

Kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik berbendera Indonesia ataupun kapal asing hendaknya memilih yang punya SIUPPAK. Sehingga terang Capt. Sudiono, perlindungannya dapat terjamin apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!