Pengusaha Sebut Aturan Impor Tekstil Akan Matikan Industri Dalam Negeri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil disebut muncul untuk meningkatkan industri kecil menengah (IKM) . Pasalnya, ada beberapa produk yang katanya bisa meningkatkan produktivitas IKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan, dengan adanya importasi maka industri sejenis yang ada di dalam negeri akan mati dan menimbulkan persoalan lain. ( Baca juga:1,6 juta IKM Ikut Gerakan yang Digagas Pak Jokowi )



"Alangkah lebih baik jika pemerintah mendorong ekosistem yang kondusif bagi industri dalam negeri untuk menyediakan bahan baku yang diperlukan oleh IKM. Menurut saya, justru menjadi solusi yang sangat krusial bagi industri kita," ujar Rizal dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (20/10/2020).

Rizal menambahkan, dengan mudahnya importasi akan banyak korban industri manufaktur atau industri tekstil dalam negeri yang tidak punya kesempatan untuk membangun industri yang kuat di masa depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!