Pengusaha Bandel Nggak Mau Bayar Pesangon, Luhut: Jebloskan ke Penjara
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:01 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Luhut dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tidak Cari Aman
Dia menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak maka Luhut sendiri yang bakal menjebloskan pengusaha tersebut ke penjara.
"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Luhut dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tidak Cari Aman
Dia menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak maka Luhut sendiri yang bakal menjebloskan pengusaha tersebut ke penjara.
Lihat Juga :