Pengusaha Bandel Nggak Mau Bayar Pesangon, Luhut: Jebloskan ke Penjara
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:01 WIB
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10%, 8%. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," katanya.
Baca Juga: Sambangi China, Luhut Bahas Sinergi Hadapi Covid-19
Dia pun menambahkan pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut. Serta akan membantu masyarakat Indonesia. "Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Sambangi China, Luhut Bahas Sinergi Hadapi Covid-19
Dia pun menambahkan pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut. Serta akan membantu masyarakat Indonesia. "Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :