Pengusaha Bandel Nggak Mau Bayar Pesangon, Luhut: Jebloskan ke Penjara

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:01 WIB
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10%, 8%. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," katanya.

Baca Juga: Sambangi China, Luhut Bahas Sinergi Hadapi Covid-19

Dia pun menambahkan pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut. Serta akan membantu masyarakat Indonesia. "Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!