Cermati Aksi Korporasi Penggerak Harga Saham, Klik Aja App MNC Trade New!

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:41 WIB
Istilah pertama adalah Dividen. Dividen merupakan salah satu hal yang sangat ditunggu oleh para investor. Dividen merupakan pemberian sebagian pendapatan perusahaan untuk para pemegang saham. Dividen dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun lembar saham tambahan yang disesuaikan dengan kondisi dan strategi perusahaan.

Pemberian dividen dilakukan atas dasar perhitungan laba bersih perusahaan, jumlah saham beredar serta dividen payout ratio (DPR) yang kemudian disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(Baca Juga: Ayo Daftar! Rebut Hadiah Puluhan Juta Rupiah di Cerdas Cermat Virtual Nyapit Cuan )

Biasanya, jelas Thomas, jika emiten membagikan dividen dengan DPR tinggi atau di atas ekspektasi, harga saham akan cenderung naik hingga tanggal cum date karena investor mengincar dividen yang dibagikan dan mengakumulasi saham tersebut setidaknya hingga memperoleh hak dividen.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diselenggarakan oleh emiten berupa sarana bagi pemegang saham untuk memperoleh informasi, memberikan pendapat atau suara (voting) untuk kemajuan bisnis Perusahaan. Yang diperbolehkan hadir dalam RUPS adalah investor yang memiliki minimal 1 lot saham emiten maksimal dalam periode 2 hari bursa sebelum recording date (tanggal pencatatan kepemilikian saham oleh KSEI), Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR) dan KTP untuk verifikasi data.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!