Di Mata Bea Cukai, Didi Kempot Adalah Teman Berjuang Memberantas Rokok Ilegal

Kamis, 07 Mei 2020 - 18:13 WIB
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11,44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 Milyar.

Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25,3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11,92 Milyar.

"Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7,14%, dimana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok illegal. Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54,78%," ungkap Arif.

Faktor menurunnya jumlah rokok illegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok illegal menjadi berkurang. Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok illegal.

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok illegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat diamankan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!