Ada Merger Bank Syariah, Pemegang Saham Minoritas BRIS Tetap Aman
Kamis, 22 Oktober 2020 - 00:03 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Proses merger tiga bank syariah milik Himbara disebut-sebut tak perlu melewati proses penawaran tender wajib (tender offer) meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali sebagai hasil proses merger. Sesuai dengan dokumen ringkasan rencana merger, diproyeksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menjadi pemegang saham pengendali baru di bank hasil penggabungandengan persentase kepemilikan saham sebesar 51,2%. ( Baca juga:Jadi Pengendali Merger Bank Syariah BUMN, Ini Harapan Bos Baru Bank Mandiri )
Adapun perolehan komposisi saham akhir PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima penggabungan dikonversi berdasarkan perhitungan market valuation dari ketiga bank peserta penggabungan, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.
Adapun perolehan komposisi saham akhir PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima penggabungan dikonversi berdasarkan perhitungan market valuation dari ketiga bank peserta penggabungan, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.
Lihat Juga :