Sri Mulyani Beri Arahan untuk Genjot Penerimaan ke Ditjen Pajak
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:09 WIB
Menkeu Sri Mulyani terus mendorong peningkatan penerimaan pajak untuk mendukung pemberian insentif fiskal di tengah pandemi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah antara lain menggunakan instrumen fiskal sebagai insentif untuk mendukung sektor kesehatan, sosial, hingga ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
Lihat Juga :