Skema Pemulihan Ekonomi Dikaji, Ini Kegiatan Usaha yang Boleh Buka
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:19 WIB
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Mal boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi
Fase 3 (15 Juni)
- Mal tetap beroperasi seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Mal boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi
Fase 3 (15 Juni)
- Mal tetap beroperasi seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19
Lihat Juga :