Potensi Besar, Menkeu Bidik Dana Wakaf Rp217 Triliun

Minggu, 25 Oktober 2020 - 04:04 WIB
Menurut dia, wakaf tersebut tidak melulu dalam bentuk penyerahan aset fisik seperti tanah yang biasanya dilakukan masyarakat. Namun, juga bisa dalam bentuk tunai yang dana hasil investasinya bisa diwakafkan.

"Jadi misalnya bisa saja uang saya wakafkan untuk 2 tahun, nanti dia cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan. Jadi dalam hal inilah kita melakukan sekarang pemasaran untuk cash waqf linked sukuk," tuturnya.

(Baca juga: Punya Nilai-nilai Unik, Ekonomi Syariah Harus Diterapkan di Semua Aspek Kehidupan )

Melalui skema investasi wakaf tersebut, kata dia, masyarakat bisa memanfaatkan perbankan syariah yang ada di Indonesia. Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan. "Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!