Upah Minimum Tak Naik, Aksi Buruh Bakal Makin Mengeras

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:11 WIB
KSPI menolak surat edaran Menaker Ida Fauziyah soal penetapan upah minimum provinsi 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

(Baca Juga: Upah Minimum Mandek di 2021, Sri Mulyani Ungkap Demi Tak Ada Lagi PHK)

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras. Khususnya terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.



"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat. Apakah Presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak?" kata dia.

Oleh karena itu, jelas dia, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR, dan di kantor gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

(Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa)

Sebelumnya, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga aksi-aksi berpotensi semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkan kondisi krisis saat ini dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. "Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 -17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, tetap naik sekitar 23,8% padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 -0,29%," paparnya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya, berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga kebijakan kenaikan upah harusnya dilakukan secara proporsional.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More