Upah Minimum Tak Naik, Aksi Buruh Bakal Makin Mengeras

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:11 WIB
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat. Apakah Presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak?" kata dia.

Oleh karena itu, jelas dia, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR, dan di kantor gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

(Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!