Upah Minimum Mandek di 2021, Sri Mulyani Ungkap Demi Tak Ada Lagi PHK

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:14 WIB
loading...
Upah Minimum Mandek...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) . Menurut mantan Direktur Bank Dunia itu aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyang dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).

(Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Sebut Ini Jalan Tengah )

Saat ini terang dia, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Jadi masyarakat bisa tertolong dengan bansos yang diberikan pemerintah. "Ini biar ekonomi tetap terjaga untuk pemulihannya," bebernya.

Sambung dia menambahkan, kebijakan ini juga dilandasi angka inflasi sampai Oktober 2020 ini yang terhitung cukup rendah. Jadi dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi yang rendah.

(Baca Juga: UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta )

"Sehingga ini harus tetap jadi perhatian, karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan, dan masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Dengan tidak menimbulkan trigger, yang kemudian akan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)