Cadangan Batu Bara Lebih dari 24,75 Miliar Ton, ESDM: Belum Cukup
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:03 WIB
Selain hal di atas, imbuh Ridwan, harus dipastikan bahwa penambangan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan 'good mining practice', dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar tambang dan rakyat Indonesia.
(Baca juga: Lagi Mager Nih, Dua Hari Berturut-turut Harga Emas Stagnan )
Ridwan memberi apresiasi kepada APBI atas peran dan kontribusi dalam mewujudkan program-program pemerintah, yakni penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami juga mengapresiasi APBI dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara, kontribusi untuk pembangunan nasional, daerah dan penciptaan lapangan kerja, serta pemenuhan kinerja lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan batu bara," tandasnya.
(Baca juga: Lagi Mager Nih, Dua Hari Berturut-turut Harga Emas Stagnan )
Ridwan memberi apresiasi kepada APBI atas peran dan kontribusi dalam mewujudkan program-program pemerintah, yakni penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami juga mengapresiasi APBI dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara, kontribusi untuk pembangunan nasional, daerah dan penciptaan lapangan kerja, serta pemenuhan kinerja lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan batu bara," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :