Cadangan Batu Bara Lebih dari 24,75 Miliar Ton, ESDM: Belum Cukup

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:03 WIB
Selanjutnya adalah penyelesaian Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kementerian ESDM menargetkan penerbitan peraturan pelaksanaan ini dalam kurun waktu enam bulan.

"Saat ini, satu dari 3 RPP telah sampai pada tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pengusahaan. Sementara RPP tentang Kewilayahan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju selesai. Kita patut bersyukur, dan masukan-masukan dari APBI sudah kami akomodasi. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," jelas Ridwan.

Upaya berikutnya adalah perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Ridwan mengatakan, pemerintah dalam memberikan kepastian perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya adalah peningkatan nilai tambah batu bara.

Di Indonesia, potensi batu bara yang dominan adalah yang berkalori rendah. Jenis batu bara ini akan dapat bernilai ekonomis apabila dilakukan upaya peningkatan nilai tambah.

Ridwan mengajak APBI untuk menaruh perhatian terhadap isu peningkatan nilai tambah batu bara dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hilirisasi batu bara.

"Untuk itu perlu diupayakan pelaksanaan konservasi batu bara khususnya yang berkualitas rendah dalam rangka mengamankan pasokan dalam negeri, untuk peningkatan nilai tambah batu bara di masa yang akan datang," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!