Pengembangan Ekonomi Syariah Butuh Dukungan Fatwa Ulama
Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:05 WIB
"Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia," katanya.
Nantinya, CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(Baca Juga: Ma'ruf Pede Indonesia Punya Bank Syariah Kelas Dunia )
Selain itu Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. Itu dilakukan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memperhatikan aspek bisnis.
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum InternasionalContemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Financeyang diselenggarakan secara virtual.
Nantinya, CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(Baca Juga: Ma'ruf Pede Indonesia Punya Bank Syariah Kelas Dunia )
Selain itu Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. Itu dilakukan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memperhatikan aspek bisnis.
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum InternasionalContemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Financeyang diselenggarakan secara virtual.
(akr)
Lihat Juga :