UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Intip Peluangnya

Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:03 WIB
Kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada Industri Keuangan Syariah (Perbankan Syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah. Foto/Dok
JAKARTA - Kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada Industri Keuangan Syariah (Perbankan Syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah. Hal ini disampaikan Sekertaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Faozan Amar dalam diskusi daring bertajuk Peluang dan tantangan Industri Keuangan Syariah dalam UU Cipta Kerja.

Meski begitu meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, namun pangsa pasar Industri Keuangan Syariah hanya 5,3%. Dikatakan oleh dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA ini, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku Industri Keuangan Syariah saat ini. Salah satunya keterbatasan permodalan.



“Indonesia 5,3%, Malaysia sudah 23,8%, Arab Suadi 51,1% dan Uni Emirat Arab 19,6%. Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan dalam diskusi daring yang digelar oleh goodmoney[dot]id dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

(Baca Juga: Jokowi Mau Bangunkan Raksasa Tidur demi Majukan Ekonomi Rakyat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!