Pengamat: Standar Akuntansi Haruskan PLN Mencatat Unrealized Loss Jadi Beban Usaha

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menerangkan, Standard Akuntansi Pencatatan Laporan Keuangan, mengharuskan PLN mencatatkan unrealized loss sebagai beban usaha. Foto/Dok
JAKARTA - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejatinya tidak mengalami kerugian, tetapi justru mencatat keuntungan bersih sebesar Rp 11,7 triliun (Rp. 22,9 triliun-Rp 11,6 triliun) apabila kerugian kurs tidak dimasukkan dalam laporan keuangan. Namun Standard Akuntansi Pencatatan Laporan Keuangan , mengharuskan PLN mencatatkan unrealized loss sebagai beban usaha.

"Akibatnya, PLN harus mencatatkan kerugian usaha sebesar Rp 11,6 triliun pada kuartal III/2020," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (29/10/2020).



(Baca Juga: Triwulan III/2020, Jualan Listrik PLN Capai Rp205,1 Triliun )

Sambung dia menerangkan, kerugian usaha sebesar itu lebih disebabkan oleh kerugian kurs yang mencapai sebesar Rp22,9 triliun, bandingkan pada periode sama 2019 PLN justru mencapai keuntungan kurs sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kerugian kurs itu, disebut unrealized loss, sesungguhnya merupakan kerugian yang dicatat dalam laporan keuangan akibat adanya selisih kurs dari pinjaman jangka panjang yang belum jatuh tempo," paparnya.

Pinjaman dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah, sehingga memunculkan rugi selisih kurs lantaran fluktuasi kurs rupiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!