Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil
Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:54 WIB
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”.
UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
Mahkamah menegaskan, para Pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).
"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," kata Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dimintai komentarnya terkait putusan MK, Kamis.
UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
Mahkamah menegaskan, para Pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).
"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," kata Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dimintai komentarnya terkait putusan MK, Kamis.
(akr)
Lihat Juga :