Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi

Rabu, 15 April 2020 - 19:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni. Foto/DPR
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi corona saat ini.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" tanya Obon dalam keterangannya kepada SINDOnews, Rabu (15/4/2020).



Obon juga mempertanyakan perusahaan industri apa saja yang boleh beroperasi. Sebab menurut dia, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi. Hal itu jelas tidak sesuai dengan upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?," singgung pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!