Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi

Rabu, 15 April 2020 - 19:53 WIB
Sampai sejauh ini, sudah banyak kegiatan atau tempat publik yang sudah mulai ditutup. Termasuk pembatasan akses transportasi.

"Pasar-pasar kecil sekarang sudah ditutup, pedagang juga tidak boleh berjualan, bahkan akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik malah dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," tegasnya.

Obon mengira jika perusahaan masih diizinkan berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu, kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum, dan tempat kerja tidak terhindarkan.

Terkait ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat izin operasional dan kegiatan industri kepada PT Cheil Abrasive Indonesia. Pabrik tersebut beralamat di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!