Beda Pandangan Pengusaha dan Serikat Buruh Tentang UMP

Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
Sementara para buruh atau serikat pekerja memandang UMP sebagai upah rata-rata, yang mana artinya jika tidak ada kenaikan maka akan berpengaruh pada upah yang dibayarkan dan tidak akan mengalami kenaikan.

(Baca juga: Demo MK, Buruh Berharap Pengangkangan UUD 1945 pada UU Cipta Kerja Terungkap )

Hal tersebut, kata Hariyadi, merupakan sesuatu yang salah kaprah. Pasalnya, UMP merupakan batas bawah saja yang harus diikuti oleh pengusaha, sedangkan jika ingin mengalami kenaikan gaji atau upah bisa dilakukan dengan cara negosiasi.

“Kalau teman-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah, ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” jelasnya.

Simak juga video:
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!