Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK

Rabu, 04 November 2020 - 01:00 WIB
Strategi OJK memitigasi dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Edy Siregar mengatakan bahwa OJK telah mengambil beberapa strategi untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Strategi pertama yang diambil adalah meredam volatilitas pasar keuangan.

"Cara kami meredamnya adalah dengan pelarangan transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan perubahan batasan auto rejection (asymmetric)," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: T rump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol



Selain itu, OJK juga turut meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading halt pun dilakukan demi penurunan 5% pemendekan jam perdagangan efek. "Strategi kedua adalah membagi ruang gerak bagi sektor riil. Ini kami lakukan dengan program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan LKM," tambahnya.

Pembagian ruang gerak ini juga diikuti dengan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar. Relaksasi diberikan juga pada kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah. "Kami juga mengembangkan ekosistem digital UMKM, dan juga menghimbau agar tidak menggunakan debt collector," imbuh Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!