Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK

Rabu, 04 November 2020 - 01:00 WIB
Sebagai strategi ketiga, OJK juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini diwujudkan dengan beberapa kebijakan seperti menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN. "Kami menunda pemberlakuan standar Basel III, meniadakan kewajiban Capital Conservation Buffer, menurunkan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85%, dan menunda penilaian kualitas AYDA," tambah Agus.

Baca Juga: Biden Menang Lawan Trump, Tensi Perang Dagang AS-China Turun

Langkah konkret lainnya antara lain relaksasi penempatan dana antar bank, penurunan PPAP umum khusus BPR, dan perintah tertulis untuk integrasi Bank Umum dan IKNB. "Ditambah dengan relaksasi SRO kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan MI, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan MKBD," tandasnya.

Bahkan, OJK juga memberikan kemudahan lainnya seperti relaksasi batas penyampaian laporan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, lalu juga E-RUPS, atau RUPS yang digelar secara digital. "Fit and proper test dapat menggunakan video conference, pemasaran PAYDI dengan sarana digital, dan penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD," tukas Agus.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!