Restrukturisasi Kredit Gairahkan Industri Perbankan

Rabu, 04 November 2020 - 08:35 WIB
Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan, restrukturisasi kredit bertujuan untuk memberikan napas panjang kepada peminjam dalam hal pembayaran utangnya. Jadi perbankan bisa bernapas lebih lega karena rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) tidak akan melebih dari batas ambang aman.

Menurut dia, perpanjangan restrukturisasi kredit semakin membuat perbankan aman dalam mengelola NPL-nya. "Mereka bisa mengatur keuangannya terlebih dahulu pada masa pandemi ini. Saya rasa langkah ini langkah yang bagus," kata Huda. (Baca juga: Kenali dan Jangan Remehkan Gejala Long Covid)

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Adapun restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Wimboh, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. "Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard," ungkap Wimboh. (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!